
Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid 19. Rekomendasi ini diajukan PAPDI kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Adapun rekomendasi diterbitkan sehubungan dengan program vaksinasi Covid 19 yang sedang berlangsung dan sampai saat ini telah menjangkau lansia dan petugas publik.
Ketua PAPDI dr Sally A Nasution, dalam suratnya bernomor: 2272/PB PAPDI/U/III/2021 menjelaskan, berbagai saran dan masukan diterima dari pelaksanaan vaksinasi. Berdasarkan hal tersebut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan beberapa tambahan dan revisi rekomendasi vaksinasi COVID 19 (Coronavac). Rekomendasi ini disusun dengan mempertimbangkan sebagai upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid 19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.
Kedua, kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi Covid 19. Serta, bukti Ilmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 pada penyakit dan kondisi tertentu khususnya Penyakit Ginjal Kronik, Geriatri dan Kardiovaskular. 1. Untuk individu dengan gangguan ginjal, maka kelayakan vaksinasi sesuai dengan rekomendasi berikut :
PGK (Penyakit Ginjal Kronik) non dialysis dan dialisis Layak diberikan vaksin Covid 19 dalam kondisi stabil secara klinis. Alasannya, karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid 19. Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait PGK, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.
PGK (Penyakit Ginjal Kronik ) dialisis (hemodialisis dan dialisis peritoneal) Layak diberikan vaksin Covid 19 dalam kondisi stabil secara klinis. Alasannya, karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi COVID 19. Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait PGK, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.
Transplantasi ginjal Layak divaksinasi. Pasien resipien transplantasi ginjal yang mendapatkan imunosupresan dosis maintenance dan dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin Covid 19 mengingat risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas dan morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid 19. Pasien resipien transplantasi ginjal yang sedang dalam kondisi rejeksi atau masih mengkonsumsi imunosupresan dosis induksi dinilai belum layak untuk menjalani vaksinasi Covid 19.
2. Untuk populasi lanjut usia (lansia), kelayakan vaksinasi Covid 19 tetap ditentukan oleh kriteria frailty/RAPUH. Jika nilai RAPUH > 2, maka individu tersebut belum layak untuk vaksinasi. Jika ragu dengan nilai dari individu lansia tersebut, maka dapat dikonsulkan ke dokter ahli di bidangnya (Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Geriatri (SpPD KGer) atau Spesialis Penyakit Dalam Umum (SpPD) khususnya di lokasi yang tidak memiliki konsultan geriatri. 3. Penggunaan obat obatan statin dan clopidogrel tidak berhubungan dengan pembentukan antibodi pasca vaksinasi Covid 19.
Individu yang mengkonsumsi statin dan/atau clopidogrel selama masih memenuhi kriteria kelayakan vaksinasi Covid 19 sesuai rekomendasi PAPDI dapat diberikan vaksinasi Covid 19.